Pengangguran friksional, suatu fenomena yang sering terjadi di pasar tenaga kerja, menjadi perhatian serius dalam upaya mengatasi ketimpangan dalam dunia kerja. Pengangguran friksional terjadi ketika individu mencari pekerjaan baru setelah dipecat atau memutuskan untuk pindah dari pekerjaan sebelumnya. Hal ini merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dihindari dalam dunia kerja yang dinamis.
Menurut Ahli Ekonomi, Bambang Widodo, pengangguran friksional adalah bagian dari proses alami dalam pasar tenaga kerja. “Pengangguran friksional tidak selalu buruk, karena dengan adanya pengangguran ini, maka individu memiliki kesempatan untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai dengan keahlian dan minat mereka,” ujar Bambang.
Namun, pengangguran friksional juga bisa menjadi masalah jika tidak ditangani dengan baik. Ketika jumlah pengangguran friksional terlalu tinggi, hal ini dapat menyebabkan ketimpangan pasar tenaga kerja dan menurunkan produktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Untuk mengatasi ketimpangan pasar tenaga kerja akibat pengangguran friksional, perlu adanya upaya untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian para pencari kerja. Menurut Direktur Utama Biro Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, “Peningkatan keterampilan para pencari kerja dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan.”
Selain itu, pemerintah juga perlu turut berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang mendukung peningkatan kesempatan kerja bagi para pencari kerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, “Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran friksional di Indonesia.”
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, dan para pencari kerja, diharapkan masalah pengangguran friksional dapat diatasi dengan baik. Sehingga, ketimpangan pasar tenaga kerja pun dapat diminimalkan, dan ekonomi Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan.