Pengangguran merupakan masalah yang sering menjadi perbincangan di Indonesia. Dalam dunia ekonomi, terdapat dua jenis pengangguran yang sering dibahas, yaitu pengangguran friksional dan struktural. Namun, apakah sebenarnya perbedaan antara keduanya?
Pengangguran friksional terjadi ketika seseorang sedang dalam proses mencari pekerjaan baru setelah keluar dari pekerjaan sebelumnya. Hal ini biasanya terjadi karena adanya ketidakcocokan antara keterampilan yang dimiliki oleh pencari kerja dengan posisi yang tersedia di pasar tenaga kerja. Menurut Mankiw (2016), pengangguran friksional adalah hal yang wajar terjadi dalam suatu perekonomian yang dinamis.
Di sisi lain, pengangguran struktural terjadi ketika terdapat ketidakcocokan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja dalam suatu industri atau sektor tertentu. Misalnya, ketika terdapat perubahan teknologi yang menyebabkan beberapa pekerja kehilangan pekerjaan mereka karena keterampilan yang mereka miliki sudah tidak relevan lagi. Menurut Friedman (2017), pengangguran struktural dapat menjadi tantangan serius bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Studi kasus di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara pengangguran friksional dan struktural. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran friksional cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pengangguran struktural. Hal ini dapat disebabkan oleh tingginya mobilitas pekerja di Indonesia yang seringkali mencari pekerjaan baru setelah tidak bekerja di tempat sebelumnya.
Namun, perlu diingat bahwa kedua jenis pengangguran ini memiliki dampak yang berbeda-beda bagi perekonomian suatu negara. Menurut Soekarno (2018), pengangguran friksional cenderung bersifat sementara dan dapat diatasi dengan adanya pelatihan keterampilan bagi pencari kerja. Sementara itu, pengangguran struktural memerlukan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menyelesaikannya.
Dengan memahami perbedaan antara pengangguran friksional dan struktural, diharapkan pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah pengangguran di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia perlu memperhatikan kedua jenis pengangguran ini agar dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan berkelanjutan untuk masyarakatnya.